Data penerima manfaat yang akan diperbaiki dan diunggah pada SIKS-NG, lanjut Nurhayati, adalah data yang sudah disepakati lewat musyawarah desa (musdes) untuk menjamin ketepatan sasarannya. “Perbaikan data oleh desa ini sudah bisa dilakukan setiap bulan sekali, sehingga jika desa rutin memperbaiki datanya dan membuka komunikasi dengan ketua RT atau RW, tidak akan ada data pegawai seperti PNS masuk di dalamnya,” kata Nurhayati.
Dari hasil penelusurannya, ditemukan 1.011 data anomali penerima BST di wilayah Kecamatan Slawi, dimana 613 diantaranya ditemukan di Desa Slawi Kulon, 389 di Kelurahan Procot, 2 di Kelurahan Pakembaran, 2 di Kelurahan Kudaile, 1 di Kelurahan Kagok, 2 di Desa Dukuhwringin dan 1 di Desa Dukuhsalam.
Menurutnya, selain indikasi kelalaian petugas operator desa yang memasukkan dan mengunggah data warganya tanpa melalui Musdes, pihaknya juga menengarai tenggat waktu pengumpulan data tambahan calon penerima BST dari Kemensos yang hanya dua hari tersebut menjadi penyebab berikutnya.
Nurhayati mengakui, pasca diunggahnya data usulan oleh petugas desa melalui SIKS-NG, pihaknya tidak pernah mendapat feedback hasil olah data dari Pusdatin untuk dilakukan validasi dan dibuatkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani kepala daerah sebagaimana pelaksanaan BST tahap sebelumnya.












