Untuk pelaku adalah Drajat alias Iceng, salah satu penghuni kos-kosan tersebut, yang merupakan penjual/pengedar obat-obatan terlarang (ilegal).
“Insiden dipicu cek-cok antar kedua belah pihak, karena korban mau membeli obat-obatan terlarang, sedangkan dirinya masih memiliki hutang terhadap pelaku,” tandasnya.
Sementara itu dikuatkan dari kesaksian Dalimin (40) penjual bakso dan sekaligus tetangga satu kos-kosan pelaku (TKP), awalnya korban dan keponakannya yaitu Jaroki, datang ke kos-kosan pelaku sekitar pukul 18.00 WIB, untuk membeli obat-obatan terlarang.
Beberapa saat kemudian terjadi adu mulut terkait masalah utang-piutang dan akhirnya pelaku mengambil clurit dan membacok korban.
“Saudara Jaroki, keponakan korban lari untuk menyelamatkan diri dan meminta bantuan dengan berteriak kepada warga sekitar,” bebernya.












