Cakrawala DaerahIndeks

Cek-cok Hutang Piutang Obat Terlarang, Warga Sigambir Brebes Diclurit

×

Cek-cok Hutang Piutang Obat Terlarang, Warga Sigambir Brebes Diclurit

Sebarkan artikel ini

Untuk pelaku adalah Drajat alias Iceng, salah satu penghuni kos-kosan tersebut, yang merupakan penjual/pengedar obat-obatan terlarang (ilegal).

“Insiden dipicu cek-cok antar kedua belah pihak, karena korban mau membeli obat-obatan terlarang, sedangkan dirinya masih memiliki hutang terhadap pelaku,” tandasnya.

Sementara itu dikuatkan dari kesaksian Dalimin (40) penjual bakso dan sekaligus tetangga satu kos-kosan pelaku (TKP), awalnya korban dan keponakannya yaitu Jaroki, datang ke kos-kosan pelaku sekitar pukul 18.00 WIB, untuk membeli obat-obatan terlarang.

Beberapa saat kemudian terjadi adu mulut terkait masalah utang-piutang dan akhirnya pelaku mengambil clurit dan membacok korban.

“Saudara Jaroki, keponakan korban lari untuk menyelamatkan diri dan meminta bantuan dengan berteriak kepada warga sekitar,” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *