Menurut Imam Syafi’i tindakan ini melanggar Perda Nomor 8 tahun 2014. Didalam Perda disebutkan aturan tentang jam operasional toko swalayan. Yaitu Senin sampai Jumat buka jam 08.00 dan tutup pada jam 21.00. Untuk sabtu dan minggu buka jam 08.00 sampai 23.00. Sedangkan untuk hari besar keagamaan dan libur nasional toko bisa buka jam 09.00 sampai jam 24.00.
Imam menegaskaan, kalau mereka dibiarkan buka subuh, bisa mematikan pasar tradisional. Karena saat itulah orang-orang biasa pergi ke pasar.
“Perda ini sudah mengatur bagaimana pasar rakyat dan UMKM itu tumbuh seiring dengan pertumbuhan toko swalayan,” ungkapnya.
Imam menjelaskan dasar dari Perda jam operasional mulai 08.00, adalah untuk memberi kesempatan masyarakat pergi ke pasar tradisional. Baru setelah itu berbelanja ke mini market atau toko swalayan.



