Dikatakan wanita yang juga politisi PDIP ini, meskipun tidak ada larangan warga negara India masuk ke Indonesia namun hendaknya pemerintah ada diskresi terhadap negara-negara yang kasus varian baru sangat tinggi contohnya India,
“ Yang Saya tahu dari seratus sekian WNA India tersebut mayoritas pegang KITAS (kartu tinggal sementara) sehingga sulit melarang mereka datang ke Indonesia, sekarang ini yang utama adalah kepada mereka haruss dilakukan swab antigen/ PCR dan sesuai peraturan secara masal. Harus dikarantina minimal 14 hari, harus tegas, dan tertib ketika ada eksodus,”jelasnya.
Ditambahkan olehnya, koordinasi antar instansi harus ditingkatkan sebagai antisipasi jika ada warga negara India lolos masuk Jatim. “Tentunya pihak imigrasi punya data untuk itu sehingga perlu diantisipasi dengan mendatanginya langsung jika ditemukan lolos masuk Jatim dan segera diberlakukan prokes Covid-19 agar tidak menimbulkan pandemi baru di Jatim,”tutupnya.












