” Itu sudah final. Jika toh Persebaya keberatan masih bisa memanfaatkan atau mengajukan keringanan ke Wali Kota, ” ungkap dia.
Terkait usulan, agar ada pengecualian terhadap Persebaya, mengingat sebelumnya Pansus PBB juga membebaskan pajak veteran, Kabag Hukum Kota Surabaya Ira Sulistyowati menegaskan, soal veteran itu sudah diatur undang-undang. Di mana mereka harus diberi penghargaan, pembebasan atau keringanan pajak.
Jika dibandingkan dengan Persebaya, mengingat Persebaya adalah badan hukum yang bersifat komersial. Jadi tak boleh lakukan pembebasan.
” Untuk pengecualian tak diperbolehkan karena subyek retribusi adalah badan hukum. Kalau mereka keberatan ada di pasal- pasal keringanan.” Paparnya.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mahfudz menilai bahwa pihaknya akan memikirkan simulasi karena masih ada pasal keringanan.
“Kami akan rapat internal di pansus. Karena Td Ada perbedaan. Karena frekuensinya Untuk kepentingan Persebaya. Nanti kita sepakati seperti apa” terang politisi muda Pratai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Mahfudz menambahkan Kalau pihaknya meminta apraisal ulang, tentu akan naik dengan kondisi GBT sekarang.
Sementara itu terkait kemungkinan usulan mengembalikan Raperda? Mafud mengatakan ini akan korbankan banyak sekali.
“Karena kami hampir menyepakati semua pasal, tinggal dua pasal yang belum kita selesaikan , khusus pasal yang berkaitan dengan persebaya” pungkasnya.(hadi)












