Ketiga, perusahaaan diimbau untuk melaporkan kesepakatan pengusaha dan buruh mengenai pembayaran THR itu kepada dinas ketenagakerjaan.
Keempat, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada buruh dengan besaran sesuai peraturan dan dibayarkan pada tahun 2020.
Pemerintah dihimbau membentuk posko THR pada masing-masing provinsi dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Bagi perusahaan yang telat membayar THR dapat dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja.
Pengusaha dan kaum buruh adalah ibarat suami istri, maka tetaplah rukun dan harmonis Demi suksesnya rumah tangga ekonomi secara umum. Pemerintah harus tetap hadir dengan adil dan bijak dalam upaya memberikan jalan tengah di era pandemi.












