Oleh: Deden Sulaiman *)
Brebes — Upaya keberlangsungan dunia usaha untuk menjalankan operasionalnya dan termasuk upaya memenuhi hak normatif pekerja, seperti upah dan THR. Merespon kondisi ini, pemerintah menerbitkan Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19. Yang ditandatanganani Oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah pada 6 Mei 2020
Surat ini ditujukan untuk seluruh gubernur yang memuat empat poin.
Pertama, memastikan perusahaan agar membayar THR kepada buruh sesuai peraturan perundang-undangan.
Kedua, untuk perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan,













