Ada tawaran solusi atas persoalan ini yaitu mengahruskan adanya dialog antara Pengusaha dan Buruh secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan
Dialog ditempuh untuk untuk membahas perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan, pembayaran
THR dapat dilakukan secara bertahap (dicicil,). Perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan peraturan,
Pembayaran THR dapat ditunda sampai waktu yang disepakati. Dialog antara pengusaha dan buruh bisa juga menyepakati soal waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR.












