Selain sita kartu tanda penduduk, para pelanggar itu juga mendapat sanksi berupa membaca Pancasila dan ayat AL-Fatihah di tempat umum.
Sanksi itu, kata Sutrisno, ditempuh guna menimbulkan efek jera bagi para pelanggar. “Supaya ke depannya tidak terulang lagi,” tegasnya.(hadi)












