Cakrawala JatimIndeks

DPRD Desak Gubernur Jatim Keluarkan Juklak dan Juknis BLT Untuk UMKM

×

DPRD Desak Gubernur Jatim Keluarkan Juklak dan Juknis BLT Untuk UMKM

Sebarkan artikel ini

Politisi PDI Perjuangan ini membeberkan bahwasannya pada kondisi tahun lalu di bulan Juni 2020, Jawa Timur mencatatkan tembus 50 ribu lebih karyawan yang di PHK dan dirumahkan.

“Maka negara hadir, dan menurut saya BLT UMKM ini sedikit banyak bisa membantu masyarakat korban PHK untuk segera banting setir dan mulai belajar untuk membuka usaha mikro. Karena jika mengandalkan lowongan pekerjaan pasti akan sangat sulit. Dulu saja sudah sulit, apalagi di masa pendemi,” tuturnya.

Dengan adanya juklak dan juknis serta aturan yang jelas, lanjut dia, penegakan dan pelaksanaan program BLT UMKM bisa di pantau bersama.

Meski dalam program BLT UMKM ini bantuan yang turun lebih kecil dibanding 2020, yaitu sebesar Rp 1,2 juta, dengan kuota sekitar 12 juta calon penerima. Hal ini terjadi akibat adanya keterbatasan anggaran. Dan bantuan ini bisa diakses sampai dengan Agustus.

“Bagi warga Jatim bisa mengecek dulu ya apakah NIK nya terdaftar atau tidak di program BLT UMKM atau BPUM (Bantuan Presiden Usaha Mikro) di https://eform.bri.co.id/bpum
Jika setelah mengecek, dan tidak terdaftar maka bisa mengajukan diri lewat Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jatim. Tapi tunggu dulu juklak juknis nya,” terang Agatha.

Sementara itu dari data yang didapat, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *