Seperti diketahui, Kemenkumham menolak kepengurusan Moeldoko cs karena dianggap tidak melengkapi berkas. Beberapa kelengkapan yang tak diberikan adalah surat persetujuan dari majelis tinggi, perwakilan separuh ketua DPD dan perwakilan 2/3 DPC. Sehingga, KLB tersebut dikatakan telah melanggar AD/ART parpol.
AHY mengaku kadernya sudah siap seratus persen seandainya penolakan dari Kemenkumham atas pengesahan kubu Moeldoko itu dibawa ke meja hijau.
“Jadi kalau mereka kemudian akan membawa ini ke ranah hukum ya kami tidak merasa gentar sedikit pun akan kami hadapi,” jelasnya.
Meski demikian, AHY berpesan kepada kubu Moeldoko Cs berfikir ulang, karena dikhawatirkan hasil PTUN akan mempermalukan mereka. “Tetapi saran saya pikir-pikir lagi, karena nanti jangan sampai justru menggali lubang yang lebih dalam lagi,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimuri Yudhoyono (AHY) menyapa kader di lereng pegunungan Arjuno. Kecamatan Prigen, kabupaten Pasuruan.
Langkah itu dilakukan untuk mensolidkan internal kader agar tetap bekerja dan membantu rakyat, pasca keputusan Kemenkumham menolak kepengurusan kubu Moeldoko beberapa waktu lalu.












