Menurut Danrem 071/Wijayakusuma Kolonel Inf Dwi Lagan Safrudin, S.I.P., bahwa kegiatan tersebut merupakan syarat yang harus dipenuhi setiap prajurit dalam rangka Usul Kenaikan Pangkat (UKP) satu tingkat lebih tinggi.
“Penilaian berdasarkan kategori usia prajurit, peserta wajib memenuhi nilai maksimal dan kriteria sesuai standard yang telah ditentukan untuk dapat Usul Kenaikan Pangkat. Jika hasil tes tidak sesuai dengan kriteria yang ditentukan, otomatis prajurit tersebut tidak dapat diusulkan kenaikan pangkatnya”, ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Danrem 071/Wiayakusuma menghimbau kepada para prajurit agar selalu memanfaatkan kegiatan pembinaan fisik yang dilaksanakan di satuannya, hal ini untuk mengetahui kemampuan yang dimilikinya.
“Kegiatan pembinaan fisik di satuan agar dilaksanakan secara terukur dan terarah sesuai program kerja dan protap masing-masing satuan,” jelasnya.












