Pelaku adalah Slamet Eko Sugiyanto(46) Warga Dawung Rt 02/01 Desa Candi Kecamatan Ampel Boyolali serta Subadi(38) Warga Tanduk Rt 02/01 Desa Tanduk Kecamatan Ampel yang dilumpuhkan dengan timah panas di kedua kakinya ,keduanya merupakan residivis, dalam penangkapannya Selain Polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan yaitu satu unit kendaraan truk ,190 sak pupuk orea non subsidi,serta satu unit kendaraan ,
Menurut Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan kerugian mencapai kurang lebih 400 juta rupiah belum termasuk hitungan pupuk ,hasil kejahatan tersebut dari pengakuan pelaku rencana akan di jual di Blitar dengan harga sekitar 30 juta tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara .jelas Kapolres












