Cakrawala DaerahIndeks

Dandim 0712/Tegal Pimpin Vaksinasi Coronavac Kedua

×

Dandim 0712/Tegal Pimpin Vaksinasi Coronavac Kedua

Sebarkan artikel ini

Pemerintah sudah mensosialisasikan dengan gencar di laman resmi maupun laman umum lainnya, bahwa Vaksinasi Covid-19 dengan menggunakan Coronavac, vaksin produksi Sinovac harus dilakukan dua kali. Vaksinasi pertama punya peran sebagai prime dose atau dosis utama yang bertugas mengenalkan virus mati (inactivated virus) Covid-19 ke tubuh penerima. Sementara vaksinasi dosis kedua berfungsi sebagai booster dose atau penguat kemampuan vaksin. Imunitas tidak serta merta muncul setelah divaksin yang pertama kali, perlu dilakukan dua kali dengan jeda minimal 14 hari.

“Kita wajib untuk melaksanakan penyuntikan pada dosis kedua untuk dapat menghasilkan kekebalan yang optimal yang dibangun oleh tubuh kita. Sehingga imunitas kita semakin kuat melawan covid. Apalagi Babinsa yang terlibat langsung di PPKM MIKRO baik Wilayah Kabupaten dan Kota Tegal” imbuh Dandim.

Jeda 14 hari yang dimaksud di antara dua vaksinasi pun tidak bersifat mutlak. Apabila seseorang berhalangan hadir saat jadwal penyuntikan vaksin dosis kedua (tepat 14 hari), maka dirinya boleh melakukan vaksinasi segera setelah ada waktu yang cocok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *