Masing-masing keluarga korban mendapatkan santunan mulai dari Rp.275.000.000 hingga Rp. 454.232.700. Kepala Cabang Asabri Semarang menjelaskan definisi tewas dan gugur sesuai dengan PP No 102 tahun 2015 dan PP No 54 Tahun 2020 tanggal 30 September 2020.
“Disana disebutkan bahwa gugur adalah meninggal dunia di daerah operasi dengan kontak langsung dengan lawan, itu dinyatakan gugur. Untuk yang tewas itu meninggal di daerah operasi atau sedang menjalankan perintah dinas” ungkapnya.
Hal ini membuat manfaat yang diterima oleh ahli waris menjadi berbeda terkait dengan dua peraturan pokok tersebut. Ketika Prajurit dinyatakan tewas sebelum tanggal 30 September 2020 besaran manfaat yang diterima sebesar Rp 275 juta, sedangkan yang terjadi setelah 30 September 2020 besarannya menjadi Rp 350 juta. Begitu juga dengan Prajurit yang gugur sebelum tanggal 30 September 2020 besaran manfaat yang diterima sebesar Rp 400 juta, sedangkan yang terjadi setelah 30 September 2020 besarannya menjadi Rp 450 juta.
“Manfaat ini tidak akan menggantikan sosok, namun inilah sebagai bentuk wujud dari perhatian Pemerintah Republik Indonesia yang dititipkan atau dikelola oleh kami PT Asabri” ungkapnya.



