Sebagai pihak inisiator, PKB sebelumnya menyebut Perda ini sebagai regulasi turunan dari UU no 18 tahun 2019 tentang pesantren. Ini akan berisi dukungan afirmasi hingga bujeting.
“Kalau di amanah Undang-undang (pesantren), ada dana abadi pesantren yang diambil dari dana abadi pendidikan. Kalau untuk pendidikan, ada BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan ada Bosda (BOS daerah),” kata Sekretaris DPW PKB Jatim Anik Maslachah sebelumnya.
“Sehingga, kenapa tidak kita siapkan juga BOSda untuk santri? Dukungan bujeting oleh pemerintah daerah bisa dimasukkan dalam Perda ini,” terang Wakil Ketua DPRD Jatim ini
Agar bantuan tidak overlap dengan siswa sekolah reguler, maka juga akan diatur klasifikasi murid yang belajar di sekolah atau pesantren saja. “Sudah waktunya memberikan hak yang sama, termasuk kepada santri,” katanya.



