Ketiga, penyerahan surat dinas KPU RI No.152 tahun 2021 tentang, Penetapan Paslon Terpilih pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 11 Februari 2021.
Keempat, Salinan kuputusan MK yang menolak gugatan Paslon No 2 pada Pilkada serentak tanggal 19 Desember 2020.
Kelima, penyerahan surat KPU Kota Surabaya No.51/2021 tentang, Pengusulan penetap Paslon Terpilih Eri Cahyadi dan Armuji sebagai Walikota dan Wakil Walikota Surabaya.
“Keenam, SK KPU Kota Surabaya tentang penetapan Paslon Terpilih juga kita serahkan ke Parpol pengusung yaitu, PDI Perjuangan Kota Surabaya.”ungkapnya.(hadi)



