Diberitakan sebelumnya, gugatan dugaan wanprestasi yang dilayangkan Pemkot Surabaya kepada PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul Girsang pada Selasa (21/3/2017) silam. “Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Atas putusan ini, para pihak boleh mengajukan banding dan diberi waktu 14 hari untuk menentukan sikap,” kata Ketua Majelis Hakim Mangapul Girsang dalam amar putusannya beberapa waktu lalu.
Pemkot Surabaya Resmi Ajukan Banding Putusan Pasar Turi
Redaksi Cakrawala1 min baca












