“Sudah mengajukan banding pada Selasa 11 April 2017 lalu. Kami tidak puas terhadap putusan Majelis Hakim, karena apa yang kita ajukan dan kita gugat tidak dikabulkan,” kata Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi, Minggu (16/4/2017).
Dijelaskan Didik, pihaknya mengaku bahwa alasan banding tersebut dikarenakan ketidakpuasan akan putusan dari Majelis Hakim PN Surabaya. “Upaya banding ini kan sebagai langkah perlawanan hukum atas putusan Majelis Hakim. Untuk memori banding sudah dipersiapkan oleh tim,” pungkasnya.












