Berita Lainnya :
- Pemkot Gelar Dialog Penanganan Covid-19 di Kota Surabaya
- Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkot Surabaya Tingkatkan Kemampuan Satgas Covid-19
Kemudian pada poin kedua, kepada para Camat, Lurah, Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat diimbau agar mensosialisasikan kepada seluruh warga di wilayah masing-masing terkait beberapa hal.
Di antaranya, kegiatan ibadah perayaan Tahun Baru Imlek berpedoman pada Pasal 14 Perwali Surabaya Nomor 67 Tahun 2020. Lalu, pelaksanaan ibadah diimbau menggunakan daring, serta membatasi kapasitas 50 persen dari kapasitas normal apabila dilaksanakan di tempat ibadah.
“Menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan air dan sabun serta menghindari kerumunan,” demikian bunyi salah satu poin surat edaran wali kota yang diterbitkan 8 Februari 2021.
Selanjutnya pada poin ketiga, dalam isi surat edaran itu juga disebutkan agar kegiatan saling berkunjung dalam rangka silaturahmi digantikan secara daring.
“Budaya pembagian angpao yang dibagikan kepada anggota atau keluarga yang lainnya, agar dilakukan secara transfer /uang elektronik (cashless),” begitu isi pada poin ketiga surat edaran tersebut.












