Cakrawala SurabayaHeadlineHumanioraIndeks

Tak Hanya Satpol PP, Penegakan Prokes Di Surabaya juga Libatkan Instansi Terkait

×

Tak Hanya Satpol PP, Penegakan Prokes Di Surabaya juga Libatkan Instansi Terkait

Sebarkan artikel ini
Kegiatan penegakan prokes di Surabaya
Kegiatan penegakan prokes di Surabaya

Namun, penegakan protokol kesehatan yang dilakukan ini berbeda dengan penindakan pada pelanggaran Perda (Peraturan Daerah) seperti perizinan. Terkait hal itu, penegakan tetap menjadi tupoksi atau kewenangan dari petugas Satpol PP.

“RHU dalam Perwali No. 67 Tahun 2020 tidak diperbolehkan buka. Hubungannya apa tidak boleh buka? Karena protokol kesehatan. Jadi semuanya bergerak bersama-sama sehingga berjalan efektif,” tegas dia.

Meski demikian, Eddy menuturkan, bahwa tujuan utama dari penegakan protokol kesehatan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan masyarakat. Namun, bagaimana mengedukasi masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Tujuan kita adalah bagaimana memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga untuk menegakkan protokol kesehatan semua institusi kita libatkan,” pungkasnya. (hadi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *