“Untuk kegiatan konstruksi, tetap berjalan 100 persen. Tapi untuk kapasitas tempat ibadah, wisata atau tempat umum lainnya, hanya 25 persen saja. Layanan pesan antar, diberlakukan sampai pukul 19.00 WIB saja,” ujarnya. Senin, (11/01)
Untuk kegiatan budaya atau hajatan, kata Fadeli, hanya boleh diikuti sebanyak 50 warga saja. Bahkan, kegiatan tersebut pun harus dilandasi dengan adanya penerapan protokol kesehatan.
“Protokol kesehatan harus tetap diberlakukan,” pintanya.










