Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, keputusan tersebut atas dasar radiogram No 131.35/7002/OTDA tertanggal 23 Desember 2020 tertanda tangan Dirjen Otonomi Daerah. Sehingga Gubernur Jawa Timur menerbitkan surat perintah tugas No 131/1143/011.2/2020 yang memerintahkan Sdr Wisnu Sakti Buana ST Wakil Walikota Surabaya untuk melaksanakan tugas dan wewenang Walikota Surabaya.
Lihat Suratnya Klik Surat Gubernur Jatim untuk Pelaksana Tugas Wali Kota Surabaya 1 Surat gebrnur Jatim untuk Pelaksana Tugas Wali Kota Surabaya 2
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat 1 dan 2 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sejak terbitnya surat tugas sampai dilantiknya Walikota Surabaya yang definitif,” jelas Khofifah, Kamis siang (24/12).












