Cakrawala NasionalHeadlineIndeks

Kemenhub: Tidak Ada Larangan Bawa Laptop/HP ke Pesawat

×

Kemenhub: Tidak Ada Larangan Bawa Laptop/HP ke Pesawat

Sebarkan artikel ini

Prosedur Pemeriksaan

Melalui akun twitternya @djpu151, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjelaskan, barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat terbang harus diperiksa dengan ketat dengan X-Ray dan juga secara manual.

“Laptop dan barang elektronik lainnya dengan ukuran yang sama harus dikeluarkan dari tas/bagasi dan diperiksa melalui mesin X-Ray,” bunyi cuitan Ditjen Perhubungan Udara itu.

Jika dalam pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray tersebut masih membuat ragu X-Ray operator, lanjut ciutan itu, baru akan dilakukan pemeriksaan manual.

Pemeriksaan barang elektronik secara manual yang akan dilakukan petugas adalah dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Calon penumpang/pemilik barang harus menghidupkan perangkat elektronik tersebut; 2. Calon Penumpang/Pemilik barang elektronik akan diminta mengoperasikan perangkat elektronik tersebut; 3. Personel keamanan penerbangan akan mengawasi dan melihat hasil pemeriksaan dari perangkat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *