Saat ini menurutnya belum ada lagi aksi warga terkait masalah limbah baik secara langsung maupun lewat surat. Suasana yang agak kondusif ini mungkin para pengusaha mulai taat dan mau melaksanakan tuntutan warga. Serta memenuhi perijinannya baik dari Pemkab KabupatennTegal, ijin lingkungan maupun ijin dari Kementerian Lingkungan hidup.
Pembuangan limbah ilegal terjadi bisanya dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab dan hanya memikirkan keuntungan pribadi. Buktinys pernah terjadi pembuangan limbah daging busuk sebanyak 2 (dua) kontainer, limbah rumah sakit dari luar kota dalam jumlah yang cukup banyak .
“Terkait perijinan pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3 kewenangan dari Kementerian Lingkungan Hidup RI, Ijin lingkungan dari Pemkab Tegal” pungkasnya. (Dasuki Raswadi)












