Sementara M. Khuzaeni wakil ketua komisi II DPRD Kab. Tegal dalam pengantar dialognya menuturkan permasalah dan persoalan lingkungan hidup dan limbah di Kab. Tegal ada di Kec. Margasari terjadi di Desa Karangdawa (Pedukuhan Karangasem) dan Desa Jatilaba. Keca. Adiwerna di Desa Pesarean, Desa Adiwerna dan Desa Lemahduwur. Persoalahannya cukup komplek baik persoalan pembuangan limbah, pengelolaan limbah maupun memanfaatannya, ungkapnys.
Setiap wilayah menurutnya, memiliki persoalan yang berbeda – beda. Desa Adiwerna lebih banyak persoalan terkait limbah tahu dan pencemaran lingkungan hidup dan lingkungan rumah tangga. Untuk Desa Pesarean lebih banyak terkait pengeleloaan dan pemanfaat limbah B3. Sedang Desa Karangdawa, Desa Jatilaba Kec Margasari terkait masalah pemanfaatan limbah B3 dan pembuangan limbah ilegal yang berdampak buruk bagi lingkungan udara, khususnya bagi warga desa Jatilaba yang berefek buruk bagi kesehatan.
“Bila bisa memanfaatkan limbah secara baik dan benar dipastikan tidak menimbulkan masalah. Baik cara: mendatangkan, mengelola dan kreteria lain harus sesuai dengan lingkup perijinannya.”tuturnya.
Lebih lanjut M. Khuzaeni mencontohkan, PT Lut Putra Solder salah satu badan usaha yang tercatat sebagai pengelola limbah terbaik dengan memiliki ijin usaha secara lengkap. Dan telah menghasilkan produk – produk yang dapat dimanfaatkan, digunakan dan nikmati kembali oleh warga masyarakat, ujarnya.












