“Petugas curiga tentang keterangan tersangka. Namun berkat kejelian petugas, dapat diketahui korban meninggal bukan karena kecelakaan lalu lintas melainkan adanya tindak pidana penganiayaan,” ungkap Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka didampingi Kasatreskrim AKP Budi Santoso dan Kasubbaghumas IPTU Erdi Nuryawan saat konferensi pers di Polres Batang, Jumat 27 November 2020
Sebelumnya, kronologis kejadian, pada Sabtu 21 November 2020 sekira pukul 02.00 WIB, tersangka DK (25) menyuruh DS (27) untuk menjemputnya.
Lalu, DK dan DS menuju ke kamar kos korban. Sesampainya di kamar kos korban, DK masuk ke kamar tersebut.
“Saat masuk ke dalam kamar, korban sedang bermain handphone. Tersangka merebut handphone korban setelah melihat semua isi chatnya,” jelas Kapolres.














