“Dan memuncak pada terjadi tindak pidana rasial atau apartheid di Afrika Selatan dan tindak pidana kejahatan atas kemanusian, genosida di Rwanda,” tutur anggota SEPAHAM Indonesia (Serikat Pengajar/Peneliti HAM) tersebut.
Oleh karena itu, lanjut dia, aparat kepolisian perlu bertindak cepat, agar tidak terjadi kejadian serupa di Afrika Selatan atau Rwanda.
Menurut dia, meskipun kebebasan berekspresi dan berpendapat dijamin oleh Negara, namun pelaksanaannya tetap harus menghormati hak atau reputasi orang lain, serta melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum, atau kesehatan, atau moral masyarakat.
“Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia yang multikultur, maka pemerintah dan aparat kepolisian perlu bertindak cepat dan tegas untuk menangani ujaran demikian, agar tidak meluas dan menjadi tindak pidana kejahatan ujaran kebencian,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah orang dalam video viral yang menampilkan sejumlah orang menyanyikan yel-yel “Hancurkan Risma” nampak mengenakan atribut kaos warna-warni bergambar calon wali kota dan wali wali kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno, termasuk juga mengacungkan dua.



