“Hal ini tentu saja sangat tidak mencerminkan prioritas pada upaya percepatan pemulihan ekonomi yang menjadi tema Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2021. Oleh sebab itu kami menekankan perlunya dukungan anggaran Belanja Daerah yang lebih rasional dan efektif dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 di Tahun 2021 yang akan datang,” ujarnya, Kamis (26/11).
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan Komisi B juga menyoroti anggaran belanja daerah pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim sebesar Rp 277.337.309.000. Menurutnya terdapat kenaikan yang cukup signifikan pada belanja operasi khususnya gaji dan tunjangan yang dianggarkan sebesar Rp 202.008.892.000 pada tahun 2021 naik 28,92 persen atau sekitar Rp 45.318.351.000 dari anggaran gaji dan tunjangan tahun 2020 sebesar Rp 156.690.541.000. “Sebagai catatan realisasi per 19 nov 2020 untuk gaji dan tunjangan baru terserap Rp 130.155.249.605 atau sekitar 83, 07 persen,” ungkapnya.
Rohani mengatakan Komisi B sudah melakukan klarifikasi terhadap dinas terkait. Berdasarkan klarifikasi dari kepala dinas pertanian dan ketahanan pangan per tanggal 25 Nov 2020, nomor surat 521/7013/110.13/2020 tentang perhitungan gaji dan tunjangan ASN TA 2021 (Surat terlampir), perhitungan gaji dan tunjangan tahun anggaran 2021 terdiri dari gaji dan tunjangan TA 2020 Rp 156.690.541.000.
Kemudian tambahan gaji dan tunjangan pegawai yang terdiri gaji dan tunjangan CPNS dan PPK (136 orang x 14 bulan @ Rp 6.321.888 (Acress 5%) = Rp 12.638.718.490. Selain itu Tupres CPNS dan PPK (136 orang x 14 bulan) @ Rp 11.100.000 = Rp 21.134.400.000. Vakasi Rp 5.500.000.000. Tambahan penghasilan ASN berdasarkan prestasi kerja (13 dan 14) Rp 3.872.502.000 dan Selisih (acress) Rp 2.172.830.510. Total Rp 202.008.992.000.












