Cakrawala NasionalHeadlineIndeks

Ingat! 27 Maret 2017 Tidak Libur

×

Ingat! 27 Maret 2017 Tidak Libur

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan SKB tersebut terdapat 15 hari libur nasional pada tahun 2017. Di samping itu, waktu cuti bersama ditetapkan sebanyak enam hari.

Adapun untuk bulan Maret 2017, SKB menerangkan bahwa terdapat libur nasional Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939 yang jatuh pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2017. Sehingga hari Senin tanggal 27 Maret 2017 bukan merupakan hari libur nasional ataupun cuti bersama.

“Masyarakat diminta untuk tetap merujuk kepada SKB yang telah ditandatangani MenPANRB, Menag, serta Menaker,” ujar Rini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *