Sedangkan mobil operasional Wakil Ketua PN Surabaya diserahkan pada 2015 lalu. Sementara 1 unit Izuzu Panther diserahkanpada 2013 lalu.
Kabar penarikan tiga mobil operasional PN Surabaya tersebut dibenarkan oleh Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono.
Menurut Sigit penarikan tiga unit mobil tersebut dilakukan oleh Pemkot dengan berkirim surat terlebih dahulu.
“Suratnya kita terima kemarin, dan tadi pagi mobil nya sudah ditarik oleh Pemkot,”kata Sigit kepada awak media saat di PN Surabaya, Kamis (23/03).
Namun, Sigit enggan berkomentar apakah penarikan tiga unit mobil tersebut ada kaitannya dengan putusan hakim Mangapul Girsang yang tidak mengabulkan gugatan Pemkot atas sengketa wan prestasi dengan PT GBP.












