Kepastian lainnya, imbuh Fakih, soal biaya yang dibebankan atau wajib dibayarkan pemohon. Semuanya resmi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dibayarkan melalui transfer rekening bank. Tidak ada penerimaan uang tunai dan biaya lain-lain, karena menurutnya, itu bisa masuk kategori pungutan liar atau pungli.
“Berdasarkan hasil penilaian kepuasan pelanggan oleh konsultan survei kepuasan masyarakat, mutu pelayanan di unit pelayanan publik kami tahun 2020 ini ada di angka 82,07 atau termasuk dalam kategori baik,” ungkapnya.
Fakih berprinsip, kepuasan dan kenyamanan pemohon adalah yang utama. Untuk itu, selain ada OSS, pihaknya juga telah menyiapkan aplikasi SiCantik yang memungkinkan pemohon tidak perlu datang ke kantor untuk mengurus perizinannya, melainkan bisa dari mana saja dan kapan saja. Sedangkan pemohon yang datang ke kantor, sudah kami siapkan SiDoi atau datang olih (dapat) izin.
Dihubungi secara terpisah, Bupati Tegal Umi Azizah mengaku senang dengan capaian realisasi penanaman modal tahun ini. Upayanya menarik minat investasi dan memberikan layanan terbaik kepada para investor tidaklah sia-sia. Dari total nilai investasi sebesar Rp 7,69 triliun tersebut, ungkap Umi, setidaknya mampu menyediakan lapangan kerja bagi 4.571 orang tenaga kerja lokal dan lima orang tenaga kerja asing.












