Cakrawala NasionalHeadlineIndeks

Menkominfo : Taksi Online Perlu Ditata

×

Menkominfo : Taksi Online Perlu Ditata

Sebarkan artikel ini

Yang menjadi perdebatan hingga berujung konflik karena semua yang menjadi sopir konvensional atau online berkaitan soal pendapatan. Bedanya, kata dia, pola pikir yang satu anggap konvensional pendapatan harian dan online ingin pendapatan tambahan. “Ini hanya perlu diatur saja,” ujarnya.

Menhub, Budi Karya Sumadi menambahkan, beroperasinya taksi online memang sudah diatur dalam Permen 32 Tahun 2016. Namun masih ada 11 poin yang harus direvisi melihat perkembangan saat ini. Namun ia menilai yang terpenting adalah upaya preventif dari pimpinan kepala daerah dengan polda atau polres setempat untuk menertibkan jika terjadi pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *