Zakaria menjelaskan, sebagai dampak kekosongan diantaranya adalah penanganan rekrutmen pegawai rendah sampai manajer, mutasi dan jenjang karir bagi pegawai tidak bisa ditangani. Sesuai dengan peraturan daerah (perda) nomor 13 tahun 2014 tentang PDAM, Plt atau penanggung jawab (Pj) tidak boleh menempatkan dan memasukkan pegawai.
“Jadi jelas ada stagnasi pegawai sejak dua tahun terakhir,” terangnya.
Selain itu, Rencana Kerja Anggaran Perusahan (RKAP) PDAM 2017 akan dikerjakan oleh orang yang tidak memiliki jabatan selamanya, karena mereka hanya Plt. Sehingga Nasib PDAM satu tahun ke depan akan ditentukan oleh orang masa jabatannya habis. “Ini tidak fair,” ujarnya.












