Sedangkan pendapatan Parkir Tempat Khusus sebesar Rp 285.573.000 pada Januari, Rp 278.798.000 pada Februari dan Rp 133.244.000 hingga 19 Maret 2017.
Dibandingkan dengan bulan yang sama tahun 2016 lalu, jumlah pendapatan TJU ini mengalami penurunan, sedangkan untuk PTK mengalami kenaikan.












