Namun menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN, Mohammad Ridwan, setelah melalui verifikasi, data BKN menunjukkan bahwa NIP yang terlampir dalam SK palsu itu tidak masuk ke dalam database BKN.
Ridwan mengingatkan masyarakat, bahwa penerbitan SK CPNS hanya bisa dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masingi.
“Kapasitas BKN mengeluarkan nota pertimbangan teknis untuk penerbitan NIP CPNS dan Kepala BKN tidak memiliki kewenangan pengangkatan selain CPNS BKN,” tegas Ridwan dalam siaran persnya Jumat (17/3).












