“Money politics dalam bentuk apapun (sarung, sembako) untuk mempengaruhi suara konstituen adalah perbuatan curang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang hakikatnya sama dengan korupsi,” ujar akademisi muda tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (1/10).
Berita lainnya : 146 Advokat Siap Dampingi Paslon Machfud-Mujiaman
Politik uang, lanjut Andri, dianggap kebiasaan yang tidak membangun dan merusak mental mental masyarakat.
Kebiasaan politik transaksional menciptakan iklim politik yang buruk yang berujung pada praktik korupsi.
“Politik uang dalam referensinya, tidak akan mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas. Tidak akan memperkuat sistem ketatanegaraan karena demokrasi dibajak melalui korupsi pemilu, serta tidak mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas, tidak pula efektif dan efisien,” tegasnya.
Menurut Andri, politik uang cenderung mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan kedepannya lantaran dimulai dengan transaksional, baik janji jabatan maupun imbalan lain.
“Politik uang dalam pilkada adalah korupsi pemilu yang akan menuju korupsi politik. Korupsi pemilu dengan korupsi politik, keduanya saling mempengaruhi dan berhubungan satu sama lain,” urainya.












