Cakrawala JatimIndeks

Gelombang Dukungan Polda Jatim Bubarkan Deklarasi KAMI Terus Mengalir

×

Gelombang Dukungan Polda Jatim Bubarkan Deklarasi KAMI Terus Mengalir

Sebarkan artikel ini

Trunoyudo mengatakan pembubaran kegiatan KAMI mengacu kepada aturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2017 pada pasal 5 dan pasal 6 bahwa kegiatan harus ada izin yang dikeluarkan pihak berwenang.

Dia mengatakan kegiatannya bersifat nasional harus disampaikan ke kepolisian 21 hari sebelumnya. Pemberitahuan itu baru diberikan Sabtu, 26 September 2020 atau baru dua hari yang lalu.

Acara itu, kata dia, juga mengalami perubahan tempat yakni di Gedung Juang 45, kemudian bergeser di gedung Museum NU dan terakhir di gedung Jabal Noer.

“Artinya secara administrasi tidak terpenuhi mendasari Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2017,” kata dia. (caa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *