“Kami khawatir, ketika investornya berbeda, maka belum tahu pasti nanti mau dibangun seperti apa. Apakah ruko, atau mall dan lain-lain. Sedangkan yang dimjnta pedagang adalah pasar,” tegasnya.
Namun, setelah bertemu dengan pihak PT. KAI Daop 8, dia menyatakan bahwa informasi yang beredar tidaklah benar. Sebab, hingga saat ini PT. KAI belum ada kesepakatan apapun dengan investor.
Sementara itu, Humas PT. KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto mengatakan secara umum, PT. KAI dalam menjalin kerjasama dengan pihak ketiga dalam pemanfaatan asset, maka ada beberapa mekanisme dan aturan yang harus dilakukan. Baik dari aspek badan hukumnya maupun kredibilitas investor.
” Perusahaan PT. KAI (Persero) akan menjunjung tinggi Good Corporate Governance (GCG) yakni penyelenggara pemerintah yang sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, yakni terbuka dan transparan. Terkait investor kita terbuka. Siapa saja bisa mengajukan diri,” jelas Suprapto.
Hanya saja, nantinya investor yang sudah mendaftarkan diri akan dilakukan proses validasi administrasi. Baik dari aspek badan hukumnya maupun kredibilitasnya.
“Jangan sampai ada permasalahan kedepannya. Yang jelas kami menginginkan siapapun investor yang bakal mengerjakan pembangunan tersebut bisa mengakomodasi kebutuhan pedagang,” tandasnya.(hadi)



