Lebih Lanjut Nur Rahmat Stiawan menjelaskan upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok Ilegal dikabupaten Tegal pihaknya telah bekerjasama dengan Satpol PP dalam melakukan pengawasan peredaran rokok Ilegal di toko, kios dan para pedagang rokok yang ada di beberapa wilayah di Kabupaten Tegal.
“Cukai adalah pungutan negara konsumsinya, peredaranya, pemakainaya perlu diawasi salah satunya cukai hasil tembakau dan apabila ditemukan pelangaranya kita tindak” jelas Nur Rahmat Stiawan.
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Tabah Topan Widodo menambahkan untuk mendukung Kantor Bea dan Cukai dalam pencegahan dan pengakan hukum terkait peredaran rokok Ilegal pihaknya telah melakukan kegiatan operasi di 18 kecamatan dengan sasaran toko , kios dan pedagang rokok guna mengumpulkan informasi keberadaan rokok Ilegal. “Operasi setidaknya 2 kali dalam setahun dan hasil operasi dilapangan temuanya kita laporkan ke kantor Bea dan Cukai Tegal guna tindakan lebih lanjut, kata Tabah Topan Widodo.












