Bupati Jember Faida disanksi tidak akan mendapatkan gaji hingga honorarium selama enam bulan Hal tersebut tertuang dalam surat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa nomor 700/1713/060/2020 tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember. Surat tersebut ditandatangani Khofifah pada 2 September di Surabaya.
Faida mendapatkan sanksi tegas karena terlambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember 2020.
Satib mengaku mendapatkan banyak masukan dari warga Jember yang mendukung kebijakan Khofifah untuk memberikan sanksi tersebut. Bahkan, beberapa warga rela untuk mencukur gundul karena memang menganggap kebijakan Faida tersebut sangat merugikan masyarakat.












