“Permintaan kami untuk memberhentikan saudara AM selaku Ketua PD AMPG Kabupaten Tegal dan Wakil Ketua Bidang Pemuda, Olahraga Seni dan Budaya DPD Partai Golkar Kab. Tegal karena melakukan pelanggaran AD/ART. Dengan menjadi tenaga ahli di fraksi partai lain jelas telah melakukan pengkhianatan terhadap Partai Golkar. Namun ketua DPD Partai Golkar membiarkan dan tidak segera memberhentikan yang bersangkutan” terangnya
Dalam kesempatan itu sejumlah badan ontonom Partai Golkar Kab Tegal mengajukan tuntutan kembali pada ketua DPD Partai Golkar untuk memberhentikan AM dari jabatannya sebgai ketua PD AMPG Kab. Tegal dan Wakil Ketua DPD Partai Golkar periode 2016 – 2021
Disamping meminta pertanggungjawaban Ketua DPD Partai Golkar karena melakukan pembiaran hal tersebut. Sehingga merugikan partai Golkar secara organisasi dan menjatuhkan kehormatan partai Golar. Sekaligus menuntut mundur Agus Solichin dari jabatannya sebagai ketua DPD Partai Golkar Kab. Tegal karena dianggap lalai dan ada dugaan unsur kesengajaan melakukan pelanggaran organisasi.



