Surat tersebut diterbitkan Direktoran Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian No 498/SR.320/08/2020 tertanggal 19 Agustus 2020. Dalam surat tersebut, berisi Surat Keputusan kepada Kuasa Pengguna Anggaran subsidi pupuk tentang penagihan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan dashboard Bank tahun anggaran 2020. Dimana dashboard itu digunakan khusus kepada petani yang memiliki kartu tani di 6 Provinsi dan 2 Kabupaten termasuk diantara di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur.
Subianto, anggota KOmisi B DPRD Jatim sebenarnya mendukung adanya program penyaluran subsidi pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani. Hanya saja harus sesuai dengan dengan kondisi di bawah. Jika SK Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan itu diterapkan mulai 1 September, akan menimbulkan gejolak di tingkat petani. “Kami berharap Kementan meninjau kembali atau menunda penebusan pupuk bersubsidi dengan Kartu Tani khususnya bagi petani di Jawa Timur,” tegas Subianto, Senin (24/8).



