Disamping itu, lanjut dia, pemenuhan kebutuhan dasar perawat dan tenaga kesehatan lain seperti isitirahat, nutrisi, vitamin, pengaturan jam kerja, beban kerja dan kesejahteraan perawat, serta
kelancaran pembayaran insentif.
“Mencegah, melawan dan mengantisipasi terjadinya stigmatisasi bagi tenaga kesehatan khususnya perawat yang terkonfirmasi positif,” tambahnya.
Prof Nursalam mengungkapkan ada sebanyak 12 perawat di Jatim yang meninggal karena terpapar COVID-19. Dari jumlah itu, baru tiga perawat yang menerima santunan dari pemerintah. “Perawat yang meninggal mendapatkan santunan sebesar Rp300 juta, tapi baru tiga yang dapat, lainnya belum” tuturnya.
Sementara untuk insentif, sesuai dengan SK Menteri pemerintah menjanjikan perawat yang menangani Covid-19 secara langsung mendapatkan maksimal Rp7,5 juta. Sedangkan untuk dokter maksimal mendapatkan insentif sebesar Rp10 juta.
“Sejauh ini perawat-perawat yang menangani Covid-19 baik di RSUD dr Soetomo atau RS Haji belum menerima insentif tersebut,” ujarnya. Nursalam mengaku belum mengetahui alasan belum dicairkannya insentif tersebut. (Caa)












