Bagi Agustin, pelanggaran tidak akan terjadi bilamana pengawasan dilakukan secara serius dan maksimal.
“Kasus ini (praktik asusila di tempat karaoke) memang mengagetkan. Karena itu, kami akan melakukan evaluasi terhadap SKPD terkait. Kami juga akan teliti lagi kemungkinan adanya tempat hiburan bermasalah di Surabaya,”tukasnya.
Sementara itu, berdirinya karaoke De Berry di Jalan Sukomanunggal kemarin juga menuai protes warga. Protes itu disampaikan karena tempat hiburan tersebut dibangun di dekat pesantren.
Sehingga keberadaan karaoke tersebut berpotensi menganggu proses belajar mengajar.
“Hari ini warga datang kepada kami untuk menyampaikan protes itu. Tetapi, kami juga tidak bisa berbuat banyak. Sebab, ternyata semua perizinan sudah lengkap. Setelah kami telusuri ternyata warga sekitar sudah terlanjur tandatangan untuk menyepakati,”tutur Wakil Ketua
Komisi A DPRD Surabaya Adi Surawiyono. Karena itu, pihaknya juga tidak bisa begitu saja meminta Pemkot Surabaya untuk menutup atau tidak mengeluarkan izin.
Kecuali hanya meminta dilakukan pengawasan secara ketat.












