“Mau berapa lagi, akan kami bantu. Kurang personel, kami juga siap memambah. Prinsipnya satu, mereka serius menjalankan tugasnya,”katanya.
Masduki menyampaikan, aturan mengenai penyelenggaraan tempat hiburan sebenarnya sudah ada. Di antaranya tidak boleh menjual minuman keras, atau bahkan membuka praktik asisula dan prostitusi. Namun, seringkali aturan tersebut tidak diindahkan oleh pengusaha hiburan.
“Semua ini terjadi karena pengawasan lemah. Sehingga mudah saja pengusaha tidak mematuhi turan itu,”tukas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Terkait pelanggaran tersebut, Masduki juga meminta Pemkot Surabaya mengevaluasi seluruh tempat hiburan yang ada. Tidak hanya menyangkut perizinan. Tetapi juga praktik operasionalnya.
Sebab, bukan tidak mungkin pelanggaran serupa juga terjadi di tempat lain. Khusus untuk pengajuan izin hiburan baru, Masduki juga meminta lebih diperketat. Lokasi tempat hiburan harus dilihat betul, apakah berdekatan dengan rumah ibadah, lembaga pendidikan, atau juga pusat keagamaan.
“Jangan sampai tempat hiburan berdiri, lantas muncul protes dari warga. Kasus tempat Karaoke De Berry di Sukomanunggal bisa menjadi contoh. Bagaimana tempat itu diprotes warga gara-gara berada di dekat pesantren,”akunya.
Kritik serupa juga disampaikan Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana. Dia mengaku, munculnya praktik asusila di tempat hiburan adalah bukti lemahnya Satpol PP dan PPNS yang ada.












