Ditambahkan oleh Khusnul, saat ini pansus sudah siap membawa raperda tersebut kedalam sidang paripurna untuk di sahkan menjadi perda.
“ Saat ini raperda siap dibawah ke sidang paripurna. Jadi, kita laporkan ke pimpinan untuk segera dijadwalkan kapan paripurna peresmian Ranangan Peraturan Daerah (Raperda) ini,” paparnya.
Ia juga menjelaskan, hal-hal yang tertuang didalamnya sudah melengkapi melalui mekanisme diskusi atau pembahasan yang panjang, walaupun hanya 55 pasal.
Masih kata Khusnul, sesungguhnya banyak catatan dan masukan baik dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perawat dan masih banyak lagi.












