Untuk tahun ini, cukup dengan SK Kadis dan selanjutnya dilanjutkan ke kabupaten kota untuk pendistribusiannya, ucapnya.
Ada dua faktor yang menyebabkan proses distribusi pupuk sedikit terhambat diantaranya pada awal tahun proses administrasi diawali dengan pembuatan SK terlebuh dahulu, sehingga produsen belum berani untuk menyalurkan ke kabupaten kota.
Untuk produsen ditentukan oleh pemerintah pusat yakni Pupuk Indonesia yang notabene membawahi pupuk seluruh Indonesia. Sedangkan untuk wilayah Jatim dipegang oleh Pupuk Kaltim dan Petrokomia Gresik.
Permasalahan lainnya adalah transportasi sebagai contoh untuk pengiriman dari Kaltim biasanya terkendala adanya ombak. Jadi iklim juga menjadi faktor terhambatnya distribusi pupuk bersubsidi
Benny menambahkan alokasi pupuk bersubsidi setiap kabupaten kota berbeda, karena sesuai dengan usulan, dan juga track record lima tahun terakhir berapa penyerapannya.












