Masyarakat tidak perlu resah dengan isu yang berkembang bahwa akan terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi dengan adanya penurunan kuota. Dengan terbitnya SK tersebut, pupuk bersubsidi langsung disebarkan ke seluruh pelosok Jatim, ungkapnya.
Ia menjelaskan, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim, Bambang Heriyanto sudah menginstruksikan ke jajarannya khususnya Dinas Pertanian di kabupaten kota agar penyebaran pupuk bersubsidi bisa diedarkan kepada para petani setelah turunnya SK tersebut.
Sebenarnya distribusi pupuk ke berbagai wilayah setiap tahun tidak ada kelangkaan, kecukupan pupuk terjamin dan tersedia.
Kemungkinan besar dengan adanya aturan baru sehingga distribusi harus diatur terlebih dahulu.
Sebelumnya, alokasi pupuk bersubsidi harus melalui peraturan Gubernur Peraturan Bupati dan Peraturan Walikota.












