Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Khrisna menegaskan akan bersikap keras menanggapi respon pihak pengembang WBM. “Kita tidak akan merekomendasikan pemberian ijin kepada WBM kalau mau mengembangkan usahanya lagi. Kita sekarang masih perseneling 1 nanti kita kerasi lagi” tegasnya.
Sedangkan anggota Komisi A Arif Fathoni mendesak agar pengembang segera menyerahkan PSU ke pemkot Surabaya agar tidak ada lagi pungutan IPL.
“Pemkot sudah mengirim surat kepada pengembang WBM agar menyerahkan fasum fasosnya, tapi sampai sekarang belum ditanggapi” terang Fathoni.
Menanggapi rekomendasi itu, Adytia Imanuel manager Perumahan WBM mengaku bersikukuh kalau kebijakan yang dilakukan sudah sesuai aturan. Namun sayangnya, Adytia Imanuel enggan menjelaskan lebih lanjut saat diwawancara oleh para wartawan.



